-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

gambar pantai

Iklan

Indeks Berita

ADVOKAT DIBAJAK NEGARA (Sebuah refleksi Pembelaan Terdakwa Perkara kekerasan terhadap Novel Baswedan )

Friday 14 October 2022 | 10/14/2022 02:16:00 am WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-14T08:16:53Z

 Oleh : Robert Chandra. SH.,


Penulis Merupakan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang



Aristoteles dalam bukunya yang berjudul politeia menyatakan bahwa sebenarnya hukum tertulis adalah kemerdekaan tertinggi dari suatu negara dan dan meskipun dia bertentangan dengan kepentingan perorangan yang juga sama merdekanya akan tetapi kepentingan perorangan tersebut hanya berlaku sebagai hukum dalam ruang perjanjian selama tidak bertentangan dengan hukum tertulis
 pandangan Aristoteles tersebut menunjukkan bahwa hukum tertulis merupakan sebuah petunjuk dasar dalam berkehidupan di tengah-tengah masyarakat terutama dalam ruang masyarakat yang menganut paham demokratis sebagai paham negaranya
 di mana hukum tertulis ini dikenal juga dengan istilah rule of law, yang Setiap tindakan masyarakat dalam suatu negara diatur berdasarkan undang-undang yang tersusun atas herarki atau tingkatan yang berjenjang mulai dari peraturan tertinggi yang mengatur hal-hal tertentu dalam lingkup yang lebih luas sampai kepada ada peraturan pada tingkatan yang lebih rendah dan mengatur kepentingan-kepentingan yang lebih rendah daripada aturan yang lebih luas sebelumnya
 dalam pelaksanaan rule of law demokratis pelaksana hukum memegang peran penting agar hukum dapat berjalan dan bergerak memasuki sendi-sendi kehidupan masyarakat para pelaksana hukum ini melaksanakan tugasnya berdasarkan aturan hukum yang berlaku 
sehingga dikenal lah beberapa perundang-undangan yang mengatur tentang beberapa pelaksana hukum khususnya di Indonesia yang kemudian membagi pelaksana hukum ke dalam beberapa ruang 
pelaksana hukum yang pertama dikenal dengan sebutan hakim yang tunduk di bawah undang-undang kekuasaan kehakiman di mana secara institusional  sang Hakim penduduk di bawah undang-undang Mahkamah Agung Indonesia,  dimana seorang Hakim bertugas sebagai pelaksana hukum dalam upaya menegakkan  hukum pidana dalam kitab undang-undang hukum pidana yang berjalan sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana yang berlaku beserta Tata acara pidana lainnya yang diatur dalam perundang-undangan yang terpisah 
Pelaksana hukum yang kedua dikenal dengan istilah jaksa yang tunduk di bawah Wah undangannya undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan republik Indonesia di mana tugas pokoknya adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan  pengadilan ,
akan tetapi pada pasal 30 ayat 2 undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan republik Indonesia mengatur tugas tambahan dari seorang jaksa bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan, Sehingga seorang jaksa dapat bertindak selaku kuasa dari badan hukum negara yang sedang bersengketa pada pengadilan perdata maupun tata usaha negara ataupun di luar pengadilan sebagai pemberi nasehat hukum kepada badan hukum negara untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan permasalahan hukum di luar pengadilan seorang advokat dalam memberikan jasa hukumnya
 dalam undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat dikenal lah penegak hukum atau pelaksana hukum ketiga ya yaitu advokat yang yang berprofesi memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan selama memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang yang tidak berstatus sebagai pegawai negeri ataupun pejabat negara Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dimana berdasarkan pasal 2 ayat 1 dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari Pegawai Negeri Sipil anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pasal 11 ayat 1 yang menyatakan pejabat negara yang terdiri dari presiden dan wakilnya ketua Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ketua Wakil Ketua dan anggota perwakilan rakyat Ketua wakil ketua ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua wakil ketua dan hakim pada semua badan pengadilan serta ketua Wakil Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan agung ketua wakil ketua anggota badan pemeriksaan keuangan menteri dan jabatan setingkat menteri kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh baik gubernur dan wakil gubernur bupati dan walikota serta wakilnya dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang 
Selain Hakim Jaksa dan advokat selaku penegak hukum dalam kegiatan pelaksanaan hukum baik secara pidana perdata dan tata usaha negara utamanya dalam kepentingan an-nas tegaknya keadilan di Indonesia maka secara khusus dalam pelaksanaan hukum pidana dan demi kepentingan  mempertahankan hukum pidana itu maka diperlukan satu perangkat yang telah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana yaitu penyidik dan penyelidik yang tugasnya dijalankan berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana dan secara institusional tunduk kepada undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dimana Kepolisian Republik Indonesia memiliki beberapa fungsi selain sebagai penyidik dan penyelidik demi tegaknya hukum di Indonesia dan untuk menjalankan fungsinya maka k Presiden Republik Indonesia sia pada tahun 2000 17 Membentuk peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2017 tentang jabatan fungsional anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 
Dimana berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2017 menyatakan bahwa Jabatan fungsional anggota Polri informasi pegawainya ditetapkan oleh Kapolri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan
lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang pola karir pegawai negeri sipil dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 8 ayat 1 huruf (a) bagian 1  huruf d  penyetaraan jabatan PNS dilingkungan politik terdiri atas pada tingkatan markas besar Polri yakni advokat utama pada jabatan administrator jabatan administrator dan jabatan fungsional Madya setara eselon IIIA meliputi advokat Madya pada ayat 2 huruf (a) bagian 6
 gambaran tentang susunan penegak hukum yang telah dijelaskan sebelumnya menunjukkan bahwa penegak hukum di Indonesia terbagi atas Hakim Jaksa dan dan advokat serta secara khusus dalam penegakan hukum pidana dikenal penyidik dan penyelidik yang tunduk dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia akan tetapi secara institusional baik Kejaksaan dan kepolisian telah memasuki ruang lingkup penegakan hukum yang merupakan tugas tugas dari seorang advokat Yakni memberikan jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan baik itu jasa hukum berupa pendampingan pada kegiatan persidangan di pengadilan baik perdata pidana ataupun tata usaha negara yang kemudian diambil alih oleh  Jaksa pengacara negara namun hanya terbatas kepada subjek hukum badan hukum negara dan terbatas kepada perkara perdata dan tata usaha negara hal ini menunjukkan bahwa terdapat sebuah genangan ketidakpahaman oleh negara itu sendiri terhadap esensi advokat sebagai sebuah profesi yang mengusung prinsip officium nobile 
Genangan ketidak-pahaman ini kemudian menyeruak kedalam kebijakan-kebijakan negara yang kemudian mengambil alih fungsi advokat yang bebas dan mandiri dalam peran negara yang dimana seolah-olah negara enggan menggunakan jasa advokat dalam kegiatan penegakan keadilan yang seolah-olah advokat dalam upaya penegakan keadilan ini ini dianggap sebagai bukan penegak hukum pandangan advokat sebagai bukan penegak hukum inilah yang merupakan sebuah genangan ketidakpahaman terhadap Apa itu sesungguhnya
Advokat sesungguhnya adalah bagian dari pada sejarah perkembangan hukum dunia dalam upaya mempertemukan rule of law dan keadilan karena tanpa advokat rule of law yang merupakan kekuasaan negara dapat berpotensi berjalan secara sewenang-wenang sehingga diperlukan suatu badan pelaksana hukum yang tidak terikat dalam institusi negara yang bertugas untuk menggali nilai-nilai keadilan berdasarkan hak-hak klien yang dibelanya sehingga seorang advokat bukanlah membela kesalahan yang dilakukan oleh kliennya akan tetapi membela hak-hak hukum berdasarkan undang-undang yang masih dimiliki oleh pelayannya siapapun Selain itu  Baik perorangan ataupun institusi negara dan badan hukum yang sebagian dirinya adalah bagian daripada negara seperti BUMN dan BUMD,  sehingga sebenarnya tidak diperlukan upaya intervensi dari negara untuk membangun sendiri pejabat-pejabat yang bertugas untuk membela hak-hak hukumnya terkecuali negara memerlukan pejabat-pejabat atau petugas-petugas dari dalam lingkup lembaga negara itu sendiri untuk membela kesalahan negara dan bukannya membela hak-hak negara berdasarkan hukum Hal ini merupakan kecurigaan yang ter kuatkan oleh sifat dan sikap negara yang membentuk baik itu Jaksa pengacara negara ataupun yang paling baru saat ini jabatan fungsional advokat pada tubuh Kepolisian Republik Indonesia untuk membela kepentingan institusi Kepolisian Republik Indonesia
 kecurigaan bahwa negara berusaha membela kepentingan dirinya diatas kepentingan hukum dan keadilan dengan membentuk satuan-satuan advokat yang terikat secara institusional dalam lembagan negara,  baik “Jaksa pengacara negara” ataupun “jabatan fungsional advokat utama dan Madya Kepolisian Republik Indonesia” semakin terlihat ketika  jabatan fungsional advokat pada tubuh Kepolisian Republik Indonesia melakukan pembelaan terhadap terdakwa  perkara tindak kekerasan terhadap novel Baswedan yang terdakwanya adalah anggota Polri aktif yang dibela kepentingannya pribadi pada pengadilan oleh institusi kepolisian melalui pejabat fungsional advokat Polri
Keberadaan Jaksa pengacara negara dan pejabat fungsional advokat Polri ini sebenarnya telah merenggut esensi fungsi advokat sebagai penegak keadilan dalam upaya mendukung rule of law dimana penegak keadilan dalam kegiatannya memberikan jasa hukum untuk memastikan bahwa perundang-undangan berlangsung dalam kerangka keadilan seharusnya dilaksanakan oleh satu profesi di luar pejabat negara yang mandiri sebagai upaya check and balance dalam kegiatan penegakan hukum 
oleh karenanya  sebagai upaya menjaga Marwah advokat sebagai Penegak keadilan yang mandiri dalam upaya penegakan hukum di Indonesia maka sebaiknyaperaturan  seperti Pasal 30 ayat 2 undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,   pasal 8 ayat 1 huruf (a) bagian 1  huruf d serta ayat 2 huruf (a) bagian 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang pola karir pegawai negeri sipil dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur dan menggunakan secara tegas istilah ADVOKAT dalam tubuh institusi negara agar segera dicabut melalui upaya hukum oleh para advokat di indonesia karena telah mengokupasi dan merebut marwah advokat yang berjuang atas tegaknya hukum yang berkeadilan yang di jaga oleh profesi mandiri yang tidak terikat sebagai bagian lembaga negara 
selain itu secara khusus terhadap pejabat fungsional ADVOKAT UTAMA DAN MADYA dalam institusi polri yang menggunakan istilah tegas ADVOKAT dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang pola karir pegawai negeri sipil dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia  telah bertentangan dengan  Undang-undang no 18 tahun 2003 tentang advokat  yang merupakan peraturan lebih tinggi yang mengatur bahwa seorang advokat tidak boleh berasal dari pegawai negeri sipil dan harus diangkat oleh organisasi advokat.  

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update