-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

gambar pantai

Iklan

Indeks Berita

Pengacara Agus Suherman, S.H, M.M., Dampingi Kliennya Rekontruksi Perkara Pembunuhan di Polda Banten

Wednesday 17 January 2024 | 1/17/2024 03:44:00 am WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-17T11:11:53Z
Pengacara terdakwa, Agus Suherman, S.H., M.M.

Serang, InfoBanten.com - Telah dilakukan rekontruksi kasus pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, dilakukan 32 adegan. Rekontruksi ini disaksikan langsung oleh Kejati Banten, pengacara terdakwa, Agus Suherman SH.MM dan AKBP Ahmad, Kabag bin ops airud Polda Banten, Rabu (17/1) di mako Polairud Polda Banten.


Sebelumnya Maksin, korban ditemukan tergeletak di pesisir pantai Desa, Cinangka Kab. Serang sekira pukul 05:30 WIB, Pada Senin (11/12). Yang diduga di bunuh oleh tersangka Joni (nama samaran).


Menurut Kuasa Hukum tersangka, Agus Seherman, SH, MM.,"mengawal perkara ini, untuk terkait hak tersangka yang perlu saya dampingi bukan untuk membebaskan tersangangka namun lebih kepada hak-hak hukum nya tersangka", ungkap Advokat Suherman pada awak media.


"Harapan saya perkara ini agar dapat berjalan baik walaupun yang bersangkutan melakukan tindak pidana, ada sebab akibat namun demikian agar perangkat aparat penegak hukum sampai level pengadilan dalam memvonis terdakwa ada pertimbangan lain sehingga dalam proses harus obyektif sehingga hukuman yang didapat hetul-betul obyektif dan dapat meringankan hukuman dari ancaman maksimal oleh majelis hakim. Serta hukuman tersebut membuat yang bersangkutan sadar dan tidak akan mengulangi kasus yang serupa dikemudian hari serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat secara umum dampak dari kasus yang dilakukan yang bersangkutan", pungkasnya. (Red)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update