-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

gambar pantai

Iklan

Indeks Berita

Diduga Lakukan Money Politic, Caleg DPRD Kota Tangerang Dilaporkan Ke Bawaslu

Thursday 14 March 2024 | 3/14/2024 07:49:00 am WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-15T06:40:36Z
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Khorrulloh saat di wawancarai

Tangerang, InfoBanten.com - Disetiap pesta demokrasi sudah menjadi rahasia umum lagi yang Namanya praktik money politic pasti ada walaupun hal ini Sudah jelas dilarang dalm UU pemilu, jika terbukti dapat di pidana 4 tahun penjara dan denda Rp. 36 Juta.


Seperti yang terjadi di kota tangerang, DW Haryanti melaporkan oknum RT 004/002 dan caleg DPRD kota tangerang MY, No. 1 darı partai demokrat  kepada Bawaslu Kota Tangerang pada Rabu (13/3). Lantaran diduga keras melakukan praktik money politik.


Menurut DW, praktik money politic tersebut terjadi di beberapa TPS di Kel. Benda Kec. Belendung dan juru mudi baru.


"Di TPS 17, 23 banyak pokoknya mas bukti yang saya bawa uang, stiker dan kartu nama. Saksi 7 orang", ungkap dewai.


"Saya berharap bawaslu dan KPU memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku money politic", sambungnya.


Sementara menurut Khorrulloh, Ketua Bawaslu Kota Tangerang membenarkan adanya laporan money politik.


"Sedang kami proses hasilnya 7 hari kerja, sudah 5 orang saksi kami periksa", paparnya.


Lebih lanjut Menurut JD salah satu saksi, ia di beri uang oleh oknum RT 004/002 kec. Benda, Kel. Belendung, Rp. 30.000 diarahkan agar memilih caleg DPRD No. 1 MY dari partai demokrat dapil 2 Kota Tangerang.


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update